Polda Jateng Ungkap 2.310 Kasus Narkoba Dalam Operasi Pekat Candi 2026

SEMARANG[NuansaJateng] – Polda Jateng bersama seluruh jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba serta peredaran minuman keras (miras) ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Keberhasilan operasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, Rabu (22/7).

Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Polda Jateng, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta berbagai elemen masyarakat dalam upaya menekan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan selama Operasi Pekat Candi 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba dan ribuan pelanggaran terkait minuman keras.

“Dalam Operasi Pekat Candi 2026, jajaran Polda Jateng bersama instansi terkait berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkoba dengan total 245 tersangka. Sementara untuk kasus miras berhasil diungkap sebanyak 2.112 laporan polisi dengan total 2.132 tersangka,” ujar Latif.

Secara keseluruhan, aparat berhasil menangani 2.310 laporan Polisi dengan 2.377 orang tersangka yang diamankan selama operasi berlangsung.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menyita berbagai jenis narkotika, obat-obatan berbahaya, hingga ratusan ribu botol minuman keras ilegal.

Total estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp15.011.290.400.

Adapun barang bukti yang disita meliputi:

-Sabu seberat 4,69 kilogram

-60 Butir ekstasi

-Cairan sintetis 1,08 kilogram

-Ganja 1,59 kilogram

-Tembakau sintetis 241,59 gram

-769 Butir psikotropika

-688 Butir obat berbahaya

-489 Botol minuman keras

-Uang tunai Rp752.000

-11 Unit mobil

-62 Unit sepeda motor

Menurut Latif, keberhasilan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 66.316 jiwa masyarakat Jawa Tengah dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Wakapolda juga menjelaskan bahwa sebagian barang bukti yang telah memperoleh penetapan dari pengadilan telah dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

-293,86 gram sabu

-37 butir ekstasi

-9,99 gram tembakau sintetis

-16 butir psikotropika

-283 butir obat berbahaya

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti tersebut.

Brigjen Pol Latif Usman menegaskan tingginya angka peredaran narkoba di Jawa Tengah menjadi perhatian serius sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan hanya oleh Kepolisian.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga media massa.

“Kami dari Polda Jawa Tengah tidak mungkin bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari BNN, kejaksaan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh lapisan masyarakat. Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk terus menyebarluaskan bahaya narkoba agar masyarakat semakin sadar dan tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jawa Tengah dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan miras selama Operasi Pekat Candi 2026.

Dia menilai narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan secara menyeluruh.

Menurut Agus Rohmat, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor.

“Kegiatan ini harus melibatkan seluruh elemen pentaheliks, mulai dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dunia pendidikan, hingga media massa. Penanganannya harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari memutus jaringan peredaran sampai rehabilitasi bagi para penyalahguna,” ujarnya.

Keberhasilan Operasi Pekat Candi 2026 menjadi bukti komitmen Polda Jateng bersama BNN, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Melalui pengungkapan ribuan kasus serta penyitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *