Polda Jateng Bekuk Pelaku Perusakan Aset KAI

SEMARANG[NuansaJateng] – Polisi behasil mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB JAYA.

Mereka diamankan satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah usai melakukan Pengerusakan dan Pencurian terhadap properti milik PT KAI  di kawasan Gergaji Kota Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 mengatakan menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.

Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib Jaya  merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Senin, (19/5).

Peristiwa ini bermula saat PT Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.

Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib Jaya  merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkaoan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Kombes Pol Dwi Subagio.

Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA.

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.

Menurutnya, perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan, dia turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka di jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, PT KAI Daop 4 Semarang mengapresiasi langkah cepat Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah dalam menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian aset milik KAI di Komplek Gergaji, Kota Semarang.

“Kami  mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara, dalam hal ini aset milik KAI. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban,” ujar  Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

Franoto menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

KAI juga menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset milik negara secara ilegal.

“Semua pihak harus memahami bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan karenanya wajib dijaga bersama,” tuturnya.

KAI berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *