OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

JAKARTA[NuansaJateng] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakter keuangan syariah Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pengukuhan KPKS menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis membahas serta merumuskan solusi berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” ujar Mahendra pada keterangan resmi saat Pengukuhan KPKS di Jakarta, Selasa (8/7).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” tutur Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP), Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY), anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah.

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.

Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia tingkat nasional maupun global.

Dalam kesempatan itu, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *