Distaru Kota Semarang Luncurkan Program PBG Bagi Warga Berpenghasilan Rendah.

SEMARANG[NuansaJateng] – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang meluncurkan program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kantor Distaru Kota Semarang, Kamis (22/5).

Kepala Distaru Kota Semarang M Irwansyah mengatakan peluncuran program ini merupakan salah satu upaya mensupport program pemerintah pusat melalui SK 3 menteri terdiri Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perumahan dan Pemukiman.

Program pemerintah pusat tersebut adalah menginisiasi pembangunan tiga juta rumah di Indonesia. Melalui program PBG untuk rumah MBR ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat penghasilan rendah memiliki rumah

“Khususnya untuk MBR diamanahi untuk diberi kemudahan dan retribusi nol rupiah. Dari Bapenda, masalah BPHTB diberi keringanan nol rupiah dan saat ini PBG nol rupiah juga,” ujar Irwansyah usai peluncuran program yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.

Program yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang ini bahkan ditargetkan maksimal dalam waktu 10 jam masyarakat yang mengajukan sudah mendapatkan PBG.

“Komitmen kita maksimal 10 jam selesai. Kita kolaborasikan dengan sistem SIM BG. Yang penting dokumen sudah lengkap dan sudah ada KRK,” tuturnya.

Dia menambahkan, alasan pengurusan PNG bisa lebih cepat karena luasan bangunan sudah dibatasi dan masuk dalam prototype, sehingga masyarakat tinggal memilih bangunan jadi proses akan lebih mudah dan cepat.

Untuk bisa mengikuti program ini, tutur Irwansyah, luasan tanah yang diperbolehkan yakni mulai dari 60 hingga 200 meter persegi. Sedangkan untuk luasan bangunan mulai 36 hingga 48 meter persegi.

“Syaratnya KTP, KK, KRK, rekomendasi KPR dari Himbara. Semuanya juga dilakukan secara online. Tapi bagi yang kesulitan bisa datang ke loket kami di kantor Distaru,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan melalui peluncuran program PBG untuk rumah MBR yang mengedepankan digitalisasi dan dilakukan secara online, diharapkan bisa menghilangkan adanya pungutan liar (pungli).

“Ini semua online, jadi menghindari pungli. Kalau kesulitan bisa datang ke loket. Karena online, prosesnya lebih cepat, maksimal 10 jam selesai prosesnya,” tutur Agustina.

Agustina menambahkan, ini adalah bagian dari layanan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin melegalkan atau mengurus surat-surat tanpa pungli.

“Saya apresiasi kinerja Distaru yang memberikan solusi terhadap masyarakat dan juga membawa kita untuk menekan angka pungli yang selama ini dikeluhkan dan dituduhkan. Ini juga realisasi program pemerintah pusat,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *