Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa

SEMARANG[NuansaJateng] – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menjamin perlindungan kepada semua kepala desa (Kades) di wilayahnya dalam menjalankan program-program pembangunan. Dengan catatan, mereka bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Luthfi menegaskan, para kades tidak boleh sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.

“Kades harus didampingi dalam rangka ciptaan stabilitas desa. Pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi), Tiga Pilar diefektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana,” ujarnya saat memberikan arahan kepada 7.810 kepala desa pada kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri Kota Semarang, Selasa (29/4).

Melalui kegiatan tersebut, Luthfi ingin mendorong program pembangunan desa di Jateng. Oleh karenanya, dia memberikan pemahaman kepada 7.810 Kades tentang aturan hukum melalui Sekolah Antikorupsi. Sekolah ini menjadi kali pertama di Indonesia.

Selain itu, Luthfi juga ingin mengefektifkan kembali fungsi 3 pilar di pemerintahan desa yang meliputi Kades/Lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Menurutnya, semua pemerintah desa di Jateng bakal digelontor bantuan keuangan Rp1,2 triliun pada 2025 ini. Jika pembangunan sesuai dengan visi misi Jateng, maka akan berdampak besar.

Oleh karenanya, pendampingannya tidak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja, tapi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian akan memberikan pendampingan.

“Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun. Agar tak ada oknum tak bertanggung jawab dalam pembangunan,” tuturnya.

Di menambahkan, desa merupakan etalasenya negara. Sebab, desa merupakan ujung tombak pembangunan. Pembangunan di Jateng juga tidak bisa hanya dilakukan dari struktur  pemerintahan dari atas ke bawah,  tapi akan lebih efektif jika dimulai dari bawah ke atas.

Melalui Sekolah Antikorupsi itu, Luthfi meminta para Kades bertanya sebanyak-banyaknya pada narasumber. Kades harus tahu mana “daging dan mana tulang” atau mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.

“Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa). Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa) koordinasikan dengan tiga pilar dulu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *