Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

Polda Jateng Tetap Memproses Hukum Penembak Siswa SMKN 4 di Semarang

SEMARANG[NuansaJJateng] – Polda Jateng tetap akan memproses secara hukum oknum Polisi Aipda Robig Z (38), yang diduga menembak seorang berinisial GRO (17) di Semarang.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Polrestabes Semarang, sementara proses kode etik berada di bawah pengawasan Propam Polda Jateng.

“Kita tetap terus akan memproses kasus ini secepatnya dan saat ini penanganan ada di Polrestabes yang dilakukan oleh penyidik, dan untuk penanganan kasus anggota tetap dilakukan oleh Propam Polda Jateng,” ujarnya, Rabu (4/12).

Dia menambahkan, saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) juga menangani aspek pidana dalam kasus ini.

“Bahkan untuk Ditreskrimum menangani kasus proses pidana yang dilakukan oleh anggota atau Aipda R tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, sidang kode etik terhadap Aipda RZ masih menunggu hasil penyelidikan.

Saat ini, penyidik terus mengumpulkan berbagai bukti, termasuk hasil ekshumasi, keterangan saksi di lokasi, dan rekaman CCTV, untuk memperkuat kasus.

“Nanti kalau bukti-bukti sudah cukup, sudah lengkap, dan segera penyidik melakukan giat gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini yang bersangkutan tetap diproses sebagai terperiksa dalam kasus kode etik,” ujarnya.

Seperti diketahui, oknum Polisi berinisial Aipda Robig Z (38) merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ditahan Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Oknum tersebut ditahan atas dugaan kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) pada Minggu (24/11/2024), dinihari. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *