Bawaslu Teruskan Penganan Dua Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

SEMARANG[NuansaJateng] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meneruskan penanganan dua pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye Pemilihan 2024.

Pelanggaran netralitas ASN berupa memberi tanda like atau suka pada unggahan kegiatan di akun resmi Instagram Calon Wali Kota Semarang pada Pemilihan 2024, hingga menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pemilihan berakhir pada 23 November 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang Maria Goretti Jutari Risma Hanjayani mengatakan pihaknya telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye ini.

“Selama masa kampanye, kami mencatat ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kota Semarang,” ujarnya disela-sela acara Sosialisasi Pengawasan Bagi Lurah, Minggu (17/11).

Maria menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial. Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

Dia menuturkan, ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.

“Kami telah mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini,” tutur Maria.

Maria menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pemilihan 2024. Sebab, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.

Menurutnua, dalam Keputusan Bersama lima lembaga tersebut memuat tentang Tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam ketagori pelanggaran displin berat.

“Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *