Kejari Sragen Musnahkan Ratusan Rokok Ilegal

SRAGEN[NuansaJateng] – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen musnahkan sebanyak 264.000 batang rokok berbagai merk ilegal yang merupakan sitaan dari bea cukai.

Selain rokok, Kejari Sragen juga memasukan berbagi barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode bulan Januari – Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia Hariztavianne mengatakan ada enam kasus yang barang buktinya dimusnahkan, di antaranya Pidana Narkotika, tindak Pidana Melanggar UU Kesehatan dan Psikotropika, tindak Pidana Kepabeanan Cukai, tindak Pidana Penipuan, Perjudian dan Pencurian.

Tindak Pidana Narkotika dengan sebanyak 18 perkara, 17 perkara dengan barang bukti 12,709 gram shabu dan satu perkara 3,89 gram ganja.

Dua tindak pidana melanggar UU Kesehatan dan UU Psikotropika sebanyak 11 perkara dengan uraian 1.455 butir Tramadol, 10.898 butir Thihexypendyil, 20 butir Rikloana, 200 butir butir Alprazolam, 26 butir Atarax, 36 butir Dolgesik, 70 butir Hexymer, 100 butir Cepezet.

Tindak pidana lainnya yaitu antara lain dari pelanggaran perkara tindak pidana Kepabeanan Cukai 1 perkara dengan mengamankan rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai cukai.

Setidaknya ada 24 ball, satu ball isi 10 slop, satu slop isi 10 bungkus, satu bungkus isi 20 batang, total 48.000 batang.

“Rokok merk Guci Black total 16.000 batang, rokok merk Mild total 78.000 batang, rokok merk Dubai total 122.000 batang, plat nomor kendaraan. Penipuan dua perkara, perjudian dua perkara, pencurian 10 perkara,” ujarnya, Rabu (9/10).

Virginia menambahkan, barang bukti rokok tersebut diamankan saat kendaraan yang membawa rokok ilegal tersebut melintas di tol Sragen.

Sementara itu, untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini dikatakan Virginia lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.

“Alhamdulillah berkurang ya pemusnahannya. Tadi kita lihat rokok ya lebih banyak dulu, kasusnya juga banyak tahun lalu,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *