Sido Muncul Siap Ikuti Aturan Pemerintah Soal Cukai Minuman Manis
JAKARTA[NuansaJateng] – Pemerintah bakal menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang diberlakukan 2025. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) siap ikuti aturan pemerintah dan siapkan strategi.
Pemberlakuan cukai MBDK nampaknya akan mempengaruhi kinerja dari sejumlah emiten yang menjual sajian produk minuman berpemanis, salah satunya produk Sido Muncul.
Direktur Keuangan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), Budiyanto mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat secara merinci soal regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, regulasi tersebut tampaknya akan menyasar pada produk Sido Muncul berupa minuman siap saji dengan format ready to drink.
“Perihal pemberlakuan cukai minuman manis, Sido Muncul akan mematuhi peraturan yang nantinya berlaku,” ujar Budiyanto, dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Budiyanto mengatakan pemberlakuan cukai minuman manis tidak berdampak signifikan karena kontribusi dari produk yang mengandung pemanis dalam format ready to drink Sido Muncul berkontribusi kurang dari 2% terhadap pendapatan perseroan.
“Saat ini ready to drink Sido Muncul itu kontribusinya masih kecil terhadap penjualan. Hanya sekitar 1-2 persen. Jadi bila sugar tax berlaku, dampaknya tidak terlalu material,” tuturnya.
Sejalan dengan regulasi, Sido Muncul juga menyiapkan strategi dengan meluncurkan produk-produk baru dengan varian yang lebih rendah gula untuk menjamin kesehatan para konsumen.
Disisi lain, Budiyanto menambahkan, Sido Muncul terus berupaya mempertahankan sebagai market leader untuk pasar herbal melalui penguatan brand awareness.
“Jadi yang kami lakukan terutama di consumer goods adalah yang pertama pasti selalu perkuat brand awareness dan selalu tersedia. Kami harus selalu diingat dan yang kedua harus selalu tersedia,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik 6% dalam nota keuangan RAPBN 2025, menjadi Rp244 triliun. Angka tersebut meningkat 5,93% dibandingkan outlook pada 2024 yang hanya sebesar Rp 230,50 triliun.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada produk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
“Jadi kami akan ikuti apa regulasi yang ada. Bahkan jika dimungkinkan, kami akan luncurkan produk baru dengan varian rendah gula untuk jamin kesehatan dan mengikuti aturan yang ada,” tutur Budiyanto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, sektor industri menyimpan kekhawatiran terkait rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
“Keluhan enggak ada, tapi ada kekhawatiran. Biasa, perubahan-perubahan itu pasti ada kekhawatiran. Tapi kita harus tetap kawan, bagaimana orang berusaha tetap nyaman, memberikan kepastian,” ujar Putu beberapa waku lalu.
Kendati begitu, Putu belum bisa memperkirakan berapa besar kenaikan harga produk akibat pengenaan cukai tersebut.
Mengutip laporan keuangan, penjualan SIDO terpantau meningkat 14,67% year on year (yoy) dari Rp1,65 triliun menjadi Rp1,89 triliun per semester I-2024. Sedangkan laba bersihnya tumbuh 35,79% dari Rp448,10 miliar menjadi Rp608,49 miliar.
Dari sisi penjualan, segmen jamu herbal dan suplemen masih menjadi kontributor terbesar mencapai Rp 1,11 triliun. Kemudian disusul penjualan makanan dan minuman sebesar Rp 716,70 miliar serta penjualan farmasi Rp 66,19 miliar.
