Muktamar Jujur Dan Bersih
Oleh: Mahsun Mahfudh
Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama yang memiliki kewenangan strategis untuk menetapkan arah organisasi, memilih kepemimpinan, menetapkan program kerja, serta mengambil keputusan-keputusan penting bagi kemaslahatan umat dan bangsa.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama ditegaskan bahwa Muktamar adalah forum tertinggi yang dilaksanakan secara periodik sebagai manifestasi prinsip syura (musyawarah) dalam kehidupan organisasi.
Karena kedudukannya yang sangat vital, penyelenggaraan Muktamar harus dilandasi oleh nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab moral. Muktamar yang jujur dan bersih bukan sekadar tuntutan administratif organisasi, melainkan juga merupakan perwujudan nilai-nilai luhur dan mendasar yang terkandung dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Hanya generasi yang tidak tahu bersyukur dan tidak mau menghormati leluhur yang mencoba berkiprah di jam’iyyah ini, namun gerak-langkah dan prilakunya tidak mengindahkan bahkan bertentangan dengan spirit berorganisasi yang telah dideklarasikan oleh Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari. Apa lagi ketidak patuhan tersebut karena dipengaruhi oleh pihak eksternal yang kepentingannya tidak selalu baik untuk masa depan jam’iyyah.
Landasan Teologis dan Organisatoris
Dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama, pendiri NU menegaskan bahwa tujuan utama organisasi adalah mengabdi kepada Allah SWT, menegakkan agama Islam menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah, serta mewujudkan kemaslahatan umat.
Seluruh aktivitas organisasi harus dilaksanakan dengan niat ikhlas dan menjunjung tinggi akhlak mulia. Semangat tersebut sejalan dengan firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58).
Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap proses pengambilan keputusan, termasuk dalam Muktamar, harus dilaksanakan secara amanah dan adil. Rasulullah SAW juga bersabda, “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi).
Meskipun hadis tersebut berbicara tentang aktivitas perdagangan, substansi kejujuran dan amanah berlaku dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam proses organisasi.
Makna Muktamar Jujur
Muktamar jujur adalah Muktamar yang seluruh prosesnya dilaksanakan berdasarkan fakta, aturan organisasi, dan suara sah peserta tanpa manipulasi maupun rekayasa.
Kejujuran harus tercermin dalam tiga hal, pertama, kejujuran niat; Setiap peserta dan calon pemimpin hendaknya menempatkan pengabdian kepada jam’iyah sebagai tujuan utama, bukan kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan pragmatis lainnya.
Dalam tradisi NU, kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang berat, bukan sarana mencari kekuasaan. Karena itu, kompetisi dalam Muktamar harus dipahami sebagai perlombaan dalam pengabdian dan jabatan adalah amanah.
Kedua, Kejujuran Proses; Seluruh tahapan Muktamar harus mengikuti ketentuan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan yang berlaku. Aturan organisasi merupakan hasil kesepakatan bersama yang wajib dihormati oleh seluruh warga NU. AD/ART menegaskan bahwa kehidupan organisasi harus berjalan berdasarkan peraturan yang ditetapkan melalui mekanisme permusyawaratan yang sah melalui sistem ahlul halli wal aqdi dalam pemilihan Rois Am dan musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan ketua umum. Fouting adalah alternatif terakhir setelah musyawarah tidak mencapai mufakat.
Ketiga, Kejujuran Pilihan; Peserta Muktamar harus menggunakan hak suara secara independen berdasarkan pertimbangan kemaslahatan organisasi, kapasitas calon, integritas, dan kemampuan memimpin, bukan karena tekanan maupun transaksi kepentingan baik dari pihak internala maupun eksternal nahdlatul Ulama.
Makna Muktamar Bersih
Muktamar bersih berarti penyelenggaraan Muktamar terbebas dari praktik-praktik yang mencederai marwah organisasi meliputi: Pertama, Bersih dari Politik Uang; Politik uang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah organisasi.
Praktik ini mengubah forum musyawarah menjadi arena transaksi dan berpotensi melahirkan kepemimpinan yang tidak berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah. Dalam perspektif syariat Islam, segala bentuk risywah (suap) yang bertujuan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya merupakan perbuatan tercela.
Kedua, Bersih dari Fitnah dan Hoaks; Perbedaan pilihan dalam Muktamar adalah hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi penyebaran fitnah, ujaran kebencian, maupun informasi yang tidak benar. Tradisi NU sejak awal dibangun di atas prinsip tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i’tidal (tegak lurus dalam keadilan). Nilai-nilai tersebut harus menjadi etika dalam setiap kontestasi organisasi.
Ketiga, Bersih dari Intervensi Kepentingan Eksternal; Khittah Nahdlatul Ulama menempatkan organisasi sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang mandiri. Oleh karena itu, proses Muktamar harus terbebas dari intervensi pihak-pihak yang dapat mengurangi independensi organisasi.
Kemandirian organisasi merupakan salah satu prinsip penting yang harus dijaga dalam kehidupan Nahdlatul Ulama.
Relevansi Dengan Muqaddimah Qanun Asasi
Muqaddimah Qanun Asasi mengajarkan bahwa keberhasilan perjuangan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik, tetapi juga oleh cara yang baik. Organisasi yang dibangun di atas dasar kejujuran dan amanah akan memperoleh keberkahan serta kepercayaan umat.
Sebaliknya, apabila proses pemilihan kepemimpinan dicemari oleh manipulasi, transaksi, dan pelanggaran aturan, maka akan lahir krisis moral yang dapat melemahkan organisasi dari dalam. Karena itu, menjaga Muktamar tetap jujur dan bersih sejatinya adalah menjaga warisan para muassis Nahdlatul Ulama. Mereka telah meletakkan dasar perjuangan dengan keikhlasan, pengorbanan, dan integritas tinggi.
Oleh karenanya kita sebagai generasi penerus harus mampu menjaga Marwah organisasi dengan meneladani para mussis.
Muktamar bukan sekadar forum memilih pemimpin, melainkan momentum memperbarui komitmen perjuangan Nahdlatul Ulama. Kejujuran dan kebersihan dalam Muktamar merupakan syarat utama agar keputusan yang dihasilkan membawa keberkahan bagi organisasi dan umat.
Oleh sebab itu, seluruh peserta Muktamar, panitia, calon pengurus, serta warga Nahdliyin hendaknya menjadikan nilai amanah, kejujuran, keadilan, dan ketaatan terhadap aturan organisasi sebagai pedoman bersama.
Dengan demikian, Muktamar akan menjadi forum yang bermartabat, melahirkan kepengurusan yang legitimate, serta memperkuat NU sebagai jam’iyah yang terus mengabdi untuk agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan. Selamat bermuktamar dengan jujur dan bersih.
(Mahsun Mahfudh Wakil Katib PWNU Jawa Tengah/Dosen UIN Walisongo Semarang)
