Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah Hidayat Prabowo

OJK Jawa Tengah Antisipasi Risiko Kredit Bermasalah

SEMARANG[NuansaJateng] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah memperkuat langkah antisipasi terhadap berbagai risiko yang berpotensi muncul akibat ketidakpastian ekonomi, termasuk kemungkinan meningkatnya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di sektor jasa keuangan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan OJK terus mencermati dampak perkembangan ekonomi terhadap industri jasa keuangan.

Menurutnya, analisis kondisi makroekonomi menjadi ranah berbagai lembaga seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, sementara OJK berfokus pada implikasinya terhadap stabilitas sektor keuangan.

“Dampaknya terhadap sektor keuangan tentu salah satunya risiko NPL yang cenderung meningkat. Karena itu, baik OJK pusat maupun daerah sudah mulai melakukan langkah antisipasi,” ujarnya di Semarang, Kamis (11/6).

Hidayat menambahkan, sebagai upaya mitigasi, OJK meminta seluruh pelaku industri jasa keuangan melakukan stress testing atau pengujian ketahanan terhadap berbagai skenario ekonomi.

“Langkah ini bertujuan agar bank dan lembaga keuangan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi risiko yang dapat muncul apabila tekanan ekonomi meningkat,” tuturnya.

Salah satu faktor yang perlu diwaspadai, tutur Hidayat, kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dapat memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional dunia usaha dan memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit.

“Untuk kredit produktif, kenaikan biaya operasional tentu akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Saat ini industri keuangan sedang menghitung seberapa besar dampak yang mungkin terjadi untuk mengantisipasinya,” ujarnya.

OJK juga mencermati potensi terjadinya tekanan pada kredit konsumtif. Meningkatnya biaya hidup dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan rumah tangga.

Hidayat menuturkan, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan relaksasi kebijakan apabila kondisi ekonomi dan sektor keuangan memerlukan dukungan khusus. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan maupun rencana konkret terkait penerapan kebijakan tersebut.

“Saat ini kami masih mencermati perkembangan kondisi yang terjadi. Tetapi secara kewenangan, OJK memang memiliki ruang untuk memberikan dukungan kebijakan apabila diperlukan,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *