Polda Jateng Tahan 2 Tersangka Penipuan Investasi Bodong Koperasi Bahanan Lintas Nusantara

SEMARANG[NuansaJateng] – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menahan dua tersangka kasus penipuan investasi bodong Koperasi bahanan Intas Nusantara.

Mereka adalah eks Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018-2025 berinsial NNP (54) dan perempuan berinsial D (55) selaku kepala cabang Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Salatiga.

Kedua tersangka telah menipu dana milik 41 nasabah koperasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara dari berbagai daerah di Indonesia dengan nilai perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI serta Kejati Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan Polisi yang diterima dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Laporan itu dari Polresta Surakarta 7 November 2025, laporan Polda Jateng 14 Maret 2026 dan laporan Polres Salatiga 24 September 2025, serta laporan Polda Jawa Tengah 13 Mei 2026.

Hasil penyelidikan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan Koperasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dilakukan sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Kami mengamankan dua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng yakni NNP merupakan Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 asal Salatiga, yang berperan merancang penghimpunan dana dan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga berinsial D yang berperan merekrut korban dan mengarahkan dana ke rekening penampung,” ujarnya.

Menurutnya, program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan.

Dia menjelaskan modus yang dilakukan kedua tersangka menawarkan program investasi kepada masyarakat, dengan janji keuntungan hingga 100% dalam dua tahun.

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41.000 nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN dengan tiga cabang terbesar yakni Salatiga, Boyolali, dan Solo.

Jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.

Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160.000 kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun.

Dalam proses penyidikan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Operasional Koperasi Bahana Lintas Nusantara telah ditutup sejak 2025. Kami masih mengumpulkan asset milik koperasi,” tutur Djoko.

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

“Koperasi ini luar biasa merugikan masyarakat. Kami harapakan jangan sampai ada lagi koperasi seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *