OJK Jateng Perkuat Sinergi Untuk Lindungi Masyarakat

SEMARANG[NuansaJateng] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah bersama anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuanagan Ilegal (PASTI) Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan masih maraknya kasus penipuan keuangan dan investasi ilegal menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan.

Namun, lanjutnya, kebutuhan ini harus disertai dengan peningkatan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat.

“Lebarnya jarak antara inklusi dan literasi keuangan membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan. OJK akan terus memperluas program edukasi serta memperkuat kehadiran Satgas Pasti di daerah agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak,” ujarnya saat Rapat Pimpinan Satgas PASTI dengan tema “Jawa Tengah Bersinergi, Masyarakat Terlindungi” di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menuturkan, dalam memerangi kejahatan di sektor jasa keuangan, OJK bersama Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024.

Menurutnya, scam keuangan yang saat ini marak terjadi dapat menimpa semua kalangan. Aksi penipuan ini tidak hanya dilakukan oleh sekelompok pihak yang menguasai teknologi, tetapi juga oleh sindikat besar yang memiliki kemampuan mumpuni.

“Scam keuangan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat, sehingga kewaspadaan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat terhindar dari berbagai bentuk penipuan keuangan,” tuturnya.

Hudiyanto menambahkan, hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 140.109 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

“Sedangkan 183.732 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” ujarrnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *