Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Kasus Penipuan Keuangan Digital

MEDAN[NuansaJateng] – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan capaian ini menunjukkan kuatnya kolaborasi antara regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan.

“Sinergi yang terbangun menjadi fondasi penting dalam memberantas berbagai modus penipuan yang semakin kompleks. Satgas PASTI akan terus memperkuat kerja sama untuk memastikan pelindungan maksimal bagi masyarakat,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10).

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama kepada jajaran Polda Sumut yang telah bergerak cepat dalam penanganan dan penangkapan para pelaku.

“Kami berkomitmen memperkuat sistem pelindungan konsumen dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik keuangan ilegal di Tanah Air,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RS, yang melapor ke IASC pada 19 dan 20 Agustus 2025 setelah mengalami penipuan dengan kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah melalui panggilan telepon dengan berpura-pura sebagai kerabat korban, bentuk social engineering yang kerap digunakan dalam penipuan digital.

Hasil penelusuran IASC menemukan bahwa para pelaku melakukan rekayasa aliran dana melalui tujuh lapisan transaksi melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.

Berkat koordinasi intensif antara IASC dan Polda Sumut, empat pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai Koordinator Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis dapat segera melapor ke instansi terkait. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *