Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak Kebijakan ODOL

SEMARANG[NuansaJateng] – Ratusan sopir truk yang tergabung dari Aliansi Pengemudi Independen (API) Jateng dari berbagai wilayah menggelar aksi protes terkait larangan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Mereka membawa truknya dengan memblokade Jalan Siliwangi tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Senin (23/6).

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sebanyak 16 poin tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat.

Inti dari serangkaian tuntutan tersebut adalah permintaan agar kebijakan transportasi dan penegakan hukum lebih berpihak kepada para sopir truk yang selama ini merasa menjadi pihak paling terdampak oleh kebijakan ODOL.

Ketua Umum API, Suroso mengatakan salah satu tuntutan penting menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap muatan yang diangkut oleh sopir.

Para sopir menilai seharusnya perusahaan juga turut bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terkait kelebihan dimensi atau muatan, mengingat pengemudi hanyalah pihak yang menjalankan instruksi.

“Respon perusahaan angkutan banyak yang tidak mengikuti, kita ikut perusahaan yang kalangan menengah ke bawah. Jadi bilamana tidak segera direspon kita akan mogok nasional,” ujarnya disela-sela aksi.

Selain itu, lanjutnya, maraknya praktik pungutan liar di jalanan juga menjadi sorotan tajam dalam unjuk rasa ini.

Para sopir mendesak agar aparat menindak tegas pelanggaran tersebut karena sangat merugikan pengemudi.

“Banyak kendala-kendala yang sering dihadapi oleh sopir seperti bertemu dengan preman, oknum dan sebagainya. Maka dari itu kalau tidak ditegakan, kita tidak berjuang seperti ini ya akan terus terjadi. Kita minta tuntutan segera ditanggapi,” tuturnya.

API berharap pemerintah segera memberikan respon terhadap seluruh poin yang telah disampaikan, termasuk oleh Pemprov, Dishub, dan Polda Jateng. Adapun daftar 16 tuntutan tersebut adalah:

  1. Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 agar benar-benar mewujudkan asas keadilan sosial.
  2. Penolakan penindakan ODOL sebelum UU tersebut direvisi.
  3. Usulan pembentukan lembaga pengawas independen non-pemerintah.
  4. Kritik terhadap sedikitnya perusahaan angkutan yang memenuhi standar keselamatan.
  5. Tuntutan agar penegakan hukum juga menyasar pemilik barang dan perusahaan.
  6. Permintaan regulasi tarif angkutan yang adil, dengan rincian operasional yang membebani.
  7. Keluhan soal ketimpangan pengemudi perorangan dengan perusahaan besar.
  8. Tuntutan penyediaan tempat istirahat dan terminal barang yang layak.
  9. Desakan agar masalah kriminalitas jalanan terhadap sopir ditangani serius.
  10. Usulan kementerian khusus pengemudi sebagai saluran aspirasi resmi.
  11. Sorotan terhadap kurangnya jalur penyelamat di wilayah rawan kecelakaan.
  12. Permintaan adanya pendidikan keselamatan, SIM seumur hidup, dan pembuatan SIM gratis.
  13. Dorongan evaluasi ulang terhadap standar teknis kendaraan angkutan barang.
  14. Usulan pengaturan teknis untuk kendaraan pengangkut khusus.
  15. Harapan adanya perhatian lebih terhadap kesejahteraan sopir, termasuk asuransi kesehatan gratis.
  16. Permintaan penyediaan lebih dari satu operator pelayaran agar tidak terjadi monopoli harga. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *