Polrestabes Semarang Perkuat Transparansi Layanan

SEMARANG[NuansaJateng] – Polrestabes Semarang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerimaan aduan dan laporan masyarakat.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Forum Diskusi Terbuka Standar Pelayanan Penerimaan Aduan dan Laporan Polisi yang digelar di Gedung RPK (Ruang Pelayanan Khusus) Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/1).

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah pemateri dari berbagai satuan fungsi, mulai Satresnarkoba, Satreskrim, hingga Unit Gakkum Satlantas.

Forum ini juga diikuti oleh beragam unsur masyarakat dan instansi, di antaranya perwakilan Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah, komunitas disabilitas, kalangan mahasiswa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jasa Raharja, tokoh masyarakat, awak media, serta jajaran internal Polrestabes Semarang.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, standar pelayanan kepolisian saat ini secara prinsip tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, namun tetap menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Pada standar pelayanan kepolisian terkini, tidak jauh berbeda dengan pelayanan sebelumnya. Terkait adanya perubahan KUHP terbaru, kami siap meningkatkan pelayanan yang mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, Kanit Idik III Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Luthfir Rahman menekankan kesiapan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat secara profesional dan sesuai aturan hukum.

“Kami siap memberikan pelayanan aduan dan pelaporan masyarakat lebih baik lagi. Pelaporan atau aduan yang sesuai prosedur, kami akan tindaklanjuti sesuai UU yang berlaku, jadi kami sampaikan kepada masyarakat jangan lagi segan untuk melaporkan setiap kasus atau kejadian yang terjadi di tengah publik,” tuturnya.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta, Ninut Rejeki dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah, memberikan masukan agar standar pelayanan aduan dan pelaporan benar-benar dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan undang-undang.

“Jika perlu dalam susunan draf standar pelayanan kepolisian diberikan informasi ke publik, bahwa pelayanan aduan pelaporan itu gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar aparat kepolisian lebih proaktif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui aplikasi maupun layanan telepon.

“Kami sarankan, petugas lebih proaktif turun ke masyarakat, tidak semua pelapor harus datang langsung ke kantor polisi. Kami sangat mendukung kinerja kepolisian dengan adanya forum diskusi terbuka seperti ini,” tuturnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *