Polda Jateng Sepanjang 2024 Ungkap 48 Kasus Judi Online
SEMARANG[NuansaJateng] – Ditreskrimsus Polda Jateng sejak awal 2024, berhasil mengungkap 48 kasus judi online di wilayahnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dari puluhan kasus itu, melalui Satgas Judi Online juga mengamankan sebanyak 75 tersangka.
“Pengungkapan-pengungkapannya juga dari hasil patroli siber. Total sekitar 75 tersangka, barang buktinya rata-rata sekali main sampai Rp30juta,” ujarnya di kantornya, Senin (5/8).
Dua menyebut puluhan tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.
“Ada agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, termasuk yang diendorse tak terkecuali selebgram,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit V/Siber, AKBP Sulistyoningsih menambahkan, rata-rata indikasi perjudian terjadi di media sosial atau internet.
“Sebenarnya ini judi manual, tapi perpesanannya dengan media online. Se-Indonesia kami nomor satu dari patroli siber, tapi lokasinya kan tidak tentu di Jateng. Setiap hari kami profiling, blokir akun atau web, permohonannya kami bersurat ke Mabes Polri kemudian diteruskan ke Kementerian Kominfo,” ujarnya. (rs)
