Polda Jateng Bongkat Sindikat Penyelundupan Motor ‘Bodong’
SEMARANG[NuansaJateng] – Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, berhasil menggagalkan penyelundupan 87 unit motor tanpa surat atau dokumen resmi lintas negara.
Dari pengungkapan sindikat motor ‘bodong’ tersebut, dua orang penadah berhasil ditangkap petugas.
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan pengungkapan aktivitas illegal tersebut, terbongkar usai pihaknya mendapat informasi dari beberapa pihak perusahaan yang mengalami kredit macet dalam waktu yang bersamaan.
“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” ujars Kombes Pol Anwar Nasir.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.
“Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim,” tuturnya.
Selain kedua tersangka tersebut, Kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AM, yang kini berstatus DPO dan diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Dirreskrimum menambahkan, sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi. Pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman yang turut mengecek langsung barisan barang bukti, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimum. Tercatat ada sedikitnya 10 perusahaan leasing yang menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 Miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif,” ujar Brigjen Pol Latief Usman.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri (KTP) kepada orang lain untuk kepentingan kredit kendaraan.
“Kami himbau masyarakat untuk waspada. Jangan mudah meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab. Karena bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” tutur Wakapolda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (rs)
