Pemprov Jateng Telah Selesaikan Konflik Agraria 18.015 Bidang Tanah

SEMARANG[NuansaJateng] – Capaian pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam reforma agraria dinilai sudah baik, salah satunya telah menyelesaikan konflik agraria kurang lebih  18.015 bidang tanah.

“Kalau dari sisi kinerja reforma agraria di Jawa Tengah, mungkin secara keseluruhan sudah lumayan bagus. Permsalahan-permasalahan sengketa tanah, status tanah,  juga sudah banyak yang diselesaikan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno  disela menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di PO Hotel Semarang, Jumat (13/12).

Pemprov Jateng juga telah melakukan redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha PT Sinar Kartosuro seluas 198 hektare di Kabupaten Semarang, dan redistribusi tanah timbul seluas 1.178 hektare di Kabupaten Cilacap.

Meskipun demikian, lanjutnya, kinerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten/kota perlu tetap dioptimalkan. Apalagi, reforma agraria menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah. Oleh karenanya,  program tersebut harus menjadi  prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kami berharap teman-teman kabupaten/kota bisa mengalokasikan anggaran untuk reforma agraria, karena ini salah satu upaya yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Hingga kini, Sumarno menambahkan, baru 8 kabupaten/kota di Jateng yang telah mengintegrasikan program reforma agraria dalam APBD 2024. Daerah tersebut meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Sragen, Temanggung, Demak, Kendal, Klaten, dan Pemalang.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Sri Yanti Achmad mengapresiasi kedelapan kabupaten/ kota yang telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program reforma agraria. Hal tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah  dalam menyukseskan agenda reforma agraria. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *