OJK Reformasi Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

JAKARTA[NuansaJateng] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun yang sejalan dengan agenda Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan standar internasional.

Menurutnya, salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujarnya dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun di Jakarta, Senin (8/6).

Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Sementara OECD mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pension.

Menurut Pablo Antolín, Head of Insurance and Pensions OECD, pihaknya melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” tutur Pablo. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *