Lanal Semarang Musnahan Bawang Ilegal
SEMARANG[NuansaJateng] – Sebanyak 6.171 karung bawang Bombay ilegal dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di kawasan Genuk, Semarang, Senin (26/1).
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor I/Pen Mus.BB/2026/PN Semarang tanggal 21 Januari 2026, pemusnahan pun mendapatkan pengamanan dan pengawasan lintas instansi, termasuk dukungan unsur TNI AL melalui Lanal Semarang.
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran barang selundupan yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan publik.
Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto SH MSc mengatakan keterlibatan Lanal Semarang merupakan wujud nyata peran TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi logistik, khususnya dari praktik penyelundupan melalui pelabuhan.
‘Pengawasan yang ketat dan sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Lanal Semarang berharap dapat memberikan efek kepada pelaku penyelundupan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.
“Sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan pelabuhan dan jalur distribusi tetap aman dari peredaran barang ilegal yang berisiko terhadap stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut ribuan karung bawang bombay ilegal dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jalan Coaster Tanjung Mas pada Jumat (2/1) lalu.
Bawang Bombay tersebut dimusnahkan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi serta tidak melalui pemeriksaan karantina sebagaimana diwajibkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bawang bombay tersebut berasal dari Tiongkok dan India. Barang ilegal itu masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim ke Kota Semarang untuk diedarkan ke Pulau Jawa. (rs)
