Komisi II DPR- RI Desak BPN Jateng Tindak Tegas Terhadap Notaris/PPAT Nakal

SEMARANG[NuansaJateng] – Riyanta Anggota Komisi II DPR-RI mengatakan Notrais/PPAT nakal dianggap tidak mendukung program pemerintah percepatan penanganan pensertifikatan tanah berbasis digital.

Riyanta sangat mengapresiasi dan mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah agar menindak tegas para Notaris/PPAT nakal.

Bahakan dia sudah menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan Notaris yang merangkap menjadi PPAT. Sebab sudah ada puluhan aduan dari masyarakat terkait kinerja Notaris/PPAT yang dianggap melanggar kode etik profesi sebagai norias maupun PPAT.

“Sebab sudah ada Puluhan aduan dari masyarakat terkait kinerja Notaris/PPAT yang dianggap melanggar kode etik profesi sebagai norias maupun PPAT,” ujar Riyanta saat mengikuti kunjungan kerja di Lingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, dengan agenda khusus evaluasi program Pertanahan di aula kantor yang diterima langsung oleh kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama SH MKn, Kamis (12/9).

Di dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus yang juga sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah Tiga, mengapresiasi dan mendesak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Jawa Tengah agar menindak tegas para Notaris/PPAT nakal.

Riyanta mencontohkan terhadap Notaris/ PPAT di Jateng ini, dalam Undang Undang Notaris sudah jelas diatur bahwa terkait upah jasa profesi Notaris tidak lebih dari 1 % dari nilai obyek transaksi. Namun kenyataan nya Notaris/PPAT menarik lebih dari 1 %, sehingga masyarakat merasa keberatan, terlebih bagi warga miskin atau kurang mampu.

Menurut undang undang itu justru warga miskin mendapatkan pelayanannya secara gratis, namun ini tidak. Sang notaris/PPAT menarik lebih dari 1 %. Hal itu diperparah dalam proses peralihan/balik nama waktunya sangat lama hingga berbulan bulan, padahal didalam SOP Kantor Pertanahan proses balik nama itu tak lebih dari 7 hari jam kerja. artinya paling lama 1 Minggu.

“Ini kok bisa sampai berbulan bulan, nah setelah ditelusuri ternyata berkas hanya ditumpuk di kantor nya, dengan alasan berkas kurang lengkap. Padahal masyarakat / pemberi kuasa sudah mengeluarkan uang tak sedikit,” tuturnya.

Dengan salah satu contoh tersebut, Riyanta masih menyampaikan sejumlah keluhan dari masyarakat terkait kinerja Notaris/PPAT yang dianggap nakal. Melihat adanya sejumlah aduan dari masyarakat tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama SH MKn agar tidak duduk diam dan segera mengambil lagkah langkah startegis guna membina dan mengevaluasi kinerja Notaris/PPAT di wilayahnya.

Sebab, tutur Riyanta, jika dibiarkan, akan semakain membebani masyarakat selaku pemberi kuasa, dan juga para notaris/PPAT ini tidak mendukung program pemerintah dalam perwujudan pensertifikatan tanah digital yang murah dan Cepat.

Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama merespon itu, dirinya langsung menjawab berkaitan dengan adanya laporan laporan dari masyarakat maupun dari Anggota DPR-RI Komisi II yang mitranya ATR/BPN RI, saat ini Kanwil BPN Jawa Tengah sudah bergerak lebih cepat, dari operasi langsung ke sejumlah kantor Notaris yang diangap nakal, sedikitnya sudah ada 47 Notaris/PPAT yang diambil tindakan.

Sebanyak 47 Notaris/PPAT itu beragam, dengan perincian 36 Notaris/PPAT mendapatkan teguran ringan karena melakukan pelanggaran administrasi. 9 Notaris/PPAT yang melakukan pelanggaran sedang diberhentikan sementara 3 – 6 bulan hingga maksimal 1 tahun.

Sementara 2 Notaris/PPAT melakukan pelanggaran berat dan saat ini diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke kementerian ATR/BPN karena sedang dalam proses hukum Pidana.

Hanya saja, Dwi Purnama enggan menyebutkan nama nama Notaris/PPAT yang sedang ditangani nya itu, karena masih masuk dalam ranah privasi.

Dwi Purnama menambahkan, hal yang sangat penting lagi yakni untuk mencegah pelanggaran tersebut berulang pihaknya melakukan percepatan digitalisasi layanan di kantor pertanahan.

Layanan digital akan mencegah pertemuan langsung antara petugas yang melayani dan masyarakat yang dilayani, ini menghindari dari calo atau penerima kuasa orang lain. Sebab faktor biag kerok yang membuat rumit justru penerima kuasa, yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah menerima jasa tapi pekerjaan tidak dijalankan atau didaftarkan karena uang nya sudah terlanjur dipakai untuk kebutuhan pribadi, ujar Dwi.

Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Junimart Girsang, Wakil rakyat yang menyandang sebagi guru besar hukum pertanahan ini tak banyak bicara.

Dia hanya mengatakan Kantor pertanahan di kabupaten/kota maupun provinsi di seluruh tanah air termasuk di BPN Provinsi Jawa Tengah ini, sudah bekerja sesuai target untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Program unggulan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin. Namun kendala yang dihadapi justru dari masyarakat yang terkadang enggan tanahnya disertifikatkan, Tegas Prof. Junimart Girsang. (rif/rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *