Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian (kanan) memeriksa kendaraan petugas pada apel gelar Operasi Patuh Candi 2026 di Lapangan Mapolda Jateng di Jalan Pahlawa Kota Semarang, Senin (26/10)

Kapolda Jateng Tegaskan Operasi Patuh Candi 2026 Bukan Untuk Perbanyak Tilang

SEMARANG[NuansaJateng] – Untuk menekan kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di jalan raya, Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November mendatang.

Operasi Patuh Candi 2026 yang digelar di seluruh jajaran Polda Jateng berlangsung selama 14 hari dengan mengedepankan penindakan selektif, edukasi, dan pendekatan humanis.

Mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 digelar Apel Gelar Pasukan dipimpin Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian di Lapangan Apel Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (26/10).

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam amanat yang dibacakan Muhammad Aldian menyatakan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah pada periode Januari hingga September 2026 meningkat 28% atau mencapai 6.935 kejadian dibandingkan periode yang sama 2025.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius sehingga diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, terutama terhadap aturan yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

“Operasi Patuh Candi bukan ajang untuk memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran kepatuhan dan keselamatan, bukan dari banyaknya penindakan,” ujar Kapolda Jateng.

Dirlantas Polda Jateng menambahkan, operasi tersebut memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, menerobos lampu lalu lintas.

Selain itu juga tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Fokus kita adalah pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan yang berat. Kita memang mengedepankan penegakan hukum, tetapi dengan cara yang lebih persuasif,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual secara selektif sesuai tingkat risiko pelanggaran.

Personel yang bertugas di lapangan juga berada dalam pengawasan pengamanan internal dan perwira pengendali untuk memastikan operasi berjalan sesuai ketentuan.

Selain pelanggaran oleh pengendara kendaraan pribadi, perhatian juga diberikan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk yang beroperasi di jalur tol.

Kondisi lampu belakang yang tidak memadai, terutama pada malam hari, serta kendaraan yang melaju lambat di lajur kanan menjadi perhatian karena berpotensi memicu kecelakaan tabrak belakang dengan dampak fatal.

Menurut Aldian, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama mengingat Jawa Tengah merupakan jalur utama penghubung transportasi di Pulau Jawa. Karena itu, penanganan pelanggaran kendaraan angkutan, termasuk over dimension over loading (ODOL), tetap dilakukan sesuai ketentuan dan prioritas keselamatan.

Keberhasilan operasi, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari hasil penindakan selama 14 hari, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat setelah operasi berakhir.

“Kita harapkan bukan hanya hasilnya, tetapi juga efek setelah operasi selesai. Ini menjadi kesadaran bagi pengguna jalan, baik di jalan tol maupun di jalan lainnya,” ujar Aldian.

Operasi Patuh Candi 2026 juga menjadi bagian dari persiapan Kepolisian menjelang pelaksanaan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Dirlantas Polda Jateng menambahkan, seluruh personel untuk melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan santun, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghindari tindakan arogan dalam penegakan hukum. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *