Hotel Aruss Semarang Dalam Pengawasan Bareskrim Polri
SEMARANG[NuansaJateng] – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita Hotel Aruss di Semarang terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online hasil kejahatan judi online (judol).
Di lokasi hotel tersebut terdapat spanduk besar bertuliskan “Disita Bareskrim Polri Berdasarkan Penetapan PN Semarang Nomor 1580/Penpid.B-SITA/2024/PNsmg” yang dipasang di atap gedung hotel dan depan lobi hotel bintang empat itu.
Terkait penyitaan itu, Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh Mabes Polri.
“Memang saat ini ada proses hukum yang berjalan, sedang dalam proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri. Kami menghormati,” ujarnya, Senin (6/1).
Maulana menambahkan, penyitaan ini tidak berarti Mabes Polri mengambil alih hotel, melainkan hanya pengawasan dan penjagaan.
“Disita itu dalam pengawasan dan penjagaan, tidak mengurangi operasional,” tuturnya.
Senada Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah memastikan aktivitas hotel tetap berlangsung normal dan tidak berdampak pada kenyamanan tamu.
“Untuk operasional hotel masih berjalan dengan baik. Bus besar juga masih terparkir, masih satu atau beberapa hari ke depan. Tidak ada permintaan pembatalan. Ini juga tidak ada kaitan dengan tamu, jadi tidak ada masalah, kita tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya.
Direktur Ditpideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hefli Assegaf menyatakan penyitaan saldo aset merupakan hasil dari penelusuran transaksi keuangan para pemain hingga bandar judi online.
Penelusuran ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu aset yang teridentifikasi adalah Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola PT Arta Jaya Putra.
Dana untuk hotel tersebut diduga berasal dari rekening bandar judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggelar keterangan pers di Jakarta terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online, Senin (6/1). (rs)
