Agustina Sebar Stiker ‘IQRO’ ke Rumah Warga Semarang

SEMARANG[NuansaJateng] – Komitmen Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dalam merombak total pelayanan publik menjadi semakin modern, transparan, dan antiribet kian nyata.

Kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi meluncurkan gebrakan baru di sektor perpajakan daerah melalui program pemutakhiran data berbasis digital menggunakan stiker inovatif bernama IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Tengah, aksi jemput bola dengan mendatangi rumah warga ini sudah digulirkan secara serentak di seluruh wilayah Kota Semarang sejak Senin, 29 Juni 2026.

​Wali Kota Agustina Wilujeng mengatakan program unggulan ini sengaja dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan data perpajakan yang jauh lebih akurat, arah pembangunan Kota Semarang dipastikan bakal berjalan lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjut

Cara Kerja Stiker IQRO

​Dalam pelaksanaannya, petugas resmi akan menyisir objek pajak dan menempelkan stiker IQRO. Melalui QR Code yang tertera pada stiker tersebut, warga Semarang tidak perlu lagi mengantre lama.

Cukup pindai (scan) menggunakan ponsel, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran pajak secara daring (online).

​Tak hanya untuk bayar pajak, stiker ajaib ini juga berfungsi untuk mengajukan pembaruan data secara mandiri jika ada perubahan informasi kepemilikan atau kondisi fisik objek pajak.

Pemanfaatan teknologi ini diklaim mampu memangkas birokrasi administrasi secara signifikan agar layanan menjadi jauh lebih praktis dan efisien.

​Adapun pendataan massal ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu:

-​Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

​-Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik (berlaku untuk semua pelanggan prabayar maupun pascabayar)

​-Pajak Kendaraan Bermotor (didukung oleh Bapenda Provinsi Jateng)

​-Waspada Penipuan! Siapkan Dokumen Ini dan Tolak Pungli

​Agar proses penempelan stiker dan pendataan berjalan kilat, warga diimbau untuk menyiapakan beberapa dokumen penting, di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ID pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen legalitas seperti sertifikat tanah atau bangunan.

​Demi menjaga keamanan warga, Agustina Wilujeng memasang tameng transparansi yang ketat.

Seluruh petugas lapangan wajib mengantongi surat tugas resmi dan tanda pengenal dari Pemkot Semarang maupun Pemprov Jateng.

Warga diminta kritis memeriksa identitas petugas sebelum menyerahkan data, mengingat rawannya modus kejahatan yang mencatut nama instansi pemerintah, Wali Kota Agustina memberikan peringatan keras kepada warganya.

​”Seluruh layanan stiker IQRO ini tidak dipungut biaya alias gratis. Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah memberikan uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di lapangan,” tegas Agustina.

DiIa juga mewanti-wanti agar warga tidak sembarangan mengunduh (download) aplikasi misterius atau mengklik tautan (link) mencurigakan yang dikirim via WhatsApp oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai petugas pajak.

​Jika masyarakat menemukan gelagat mencurigakan atau ingin memverifikasi identitas petugas yang datang ke rumah, Pemkot Semarang telah membuka kanal aduan resmi melalui HALO BAPENDA di nomor 0800-1616-162 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2889-809 dan 0822-1221-400.

​Agustina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program yang menjadi bagian dari Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) ini.

​”Pajak daerah yang dikelola secara baik dan transparan akan langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas. Partisipasi aktif warga dalam pemutakhiran data IQRO ini adalah fondasi penting untuk ikhtiar bersama membangun Kota Semarang yang lebih maju,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *