Beredar Makanan Berpengawet, Masyarakat Dihimbau Tidak Panik

SEMARANG[NuansaJateng] – Isu penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk roti mendorong timbulnya kekhawatiran bagi masyarakat konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang Tri Supriyanto, menghimbau masyarakat untuk tidak resah dan panik.

“Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah/IKM binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insyaa Allah bisa terkendali dengan aman,” ujar Tri, Rabu (31/7).

Dia memastikan, IKM makanan dan minuman yang berada di bawah binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang telah menggunakan standar keamanan tersendiri.
Hal tersebut juga dipastikan lewat upaya pengendalian, pengawasan, serta pembinaan secara berkala.

“Jadi kami kontrol terus dan berkala. Kami juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah makanan yang dikonsumsi masyarakat,” tuturnya.

Saat ini Dinas Perindustrian Kota Semarang memiliki beberapa klaster usaha yang menampung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta IKM.

Beberapa klaster usaha tersebut bergerak pada sektor makanan dan minuman, seperti klaster pengolahan pangan, klaster kulit lumpia, klaster jamu, serta klaster jajanan pasar.

Tri menambahkan, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk yang dipasarkan IKM dan UMKM binaannya.

Koordinasi tersebut juga melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, terkait sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Dinas Perindustrian Kota Semarang siap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau semua pelanggaran pasti ada sanksinya, ada berat, ada ringan. Kami juga menggandeng Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satpol PP, Inspektorat, camat dan lurah, juga kami libatkan. Itu tupoksinya tiap OPD kan sudah jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan publik tentang kandungan Natrium Dehidroasetat pada produk roti di pasaran.

Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkapkan temuan kandungan bahan berbahaya tersebut dalam sampel roti bermerk Okko produksi PT Abadi Rasa Food, Bandung. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penarikan produk roti bermerk Okko dari pasaran. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *