Nahdlatul Ulama Jam’iyyah Transnasional Bukan Transaksional
Oleh: Munib Abd Muchith
Penulis sangat kaget membaca media on line yang di miliki oleh Nahdlatul Ulama, yaitu NU Online pada konfrensi pers tentang akan di selenggarakannya Munas Kombes NU yang akan digelar di Jakarta, sekilas tanpa melihat tempat dan waktunya, karena sangat kaget dengan sebagian asilah yang akan dimunculkan dalam Bahtsul Masail komisi qonuniyah membahas pengampunan koruptor Komisi ini akan memunculkan rekomendasi terhadap penyelenggara negara.
Nahdlatul Ulama adalah salah satu organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, dengan sejarah panjang dalam mempromosikan nilai-nilai moderasi dan pluralisme, dengan segala pengambilan keputusanya dilakukan dengan musyawarah pada tingkatnya dan pada moment acara yang telah terjadwal,
Organisasi ini ada lembaga pengendali dan pengarah yang tergabung dalam syuriah dan mempunyai lembaga untuk mengurus permasalahan hukum dan kebijakan serta rekomendasi yang di tangani oleh Lembaga Bahtsul Masail umumnya peserta Bahstu itu dari para Kyai/ulama yang sangat kompeten dengan keahliannya di bidangnya.
Hanya Soal Ketegasan
Keputusan itu bisa sangat obyektif bahkan bisa juga subyektif tidak beda dengan para hakim umumnya, tergantung kwalitas dan ke-zahidan anggata mubahistin keputusan itu memberi jawaban yang bijaksana dan ketegasan sikapnya.
Namun demikian, asilah yang di suguhkan jangan sampai hanya sekedar pesanan, yang keputusanya menjadi subyektif dan akan menjadi bumerang terhadap Nahdlatul Ulama itu sendiri. Nahdlatul Ulama sejak dulu merupakan organisasi yang menjadikan legitimasi kharismatik, dimana kepemimpinan, dan keputusannya juga pengaruhnya adalah figur figur Ulama yang sangat di hormati dan dikenal dengan integritas moral dan spiritualnya, sehingga keputusanya menjadi legitimasi moral.
Komisi qonuniyyah yang akan diangkat pada Munas Kombes tersebut tidak jauh berbeda dengan ma’khoth referensi pengambilanya dengan masalah praktek korupsi dan kolusi serta pencucian uang, yang jelas Nahdlatul Ulama sesuai dengan semangat Reformasi yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, masalah itu telah di bahas sejak di Muktamar Donoudan Jawa Tengah yang terakhir di Munas di Jakarta, menurut penulis hanya soal ketegasan Nahdlatul Ulama dalam mengambil sikap terhadap praktek korupsi itu yang terpenting.
Penjaga Moral
Penulis sekedar mengamati dan sedikit merasakan arah kebijakan elit Nahdlatul Ulama pada akhir akhir ini, seolah mulai bergeser yang dulunya menjadi legitimasi moral sedikit menjadi legitimasi rasional legal, dimana keberadaan dan pengaruh Nahdlatul Ulama didukung oleh hubungan formal dengan pemerintah, dukungan sumber daya dan keterlibatan dengan kebijakan publik, dalam hal ini elit Nahdlatul Ulama masuk dalam struktur pemerintahan dengan dalih mempengaruhi dari dalam, tetapi mungkinkah mampu melawan kekuatan oligarki yang mengkooptasi kebijakan pemerintah, dari pergeseran legitimasi ini bisa menjadi senjata makan tuan kalau tidak hati hati, karena terlalu dekat dengan pemerintah bisa mengurangi kredibilitas Nahdlatul Ulama sebagai penjaga moral.
Namun, penulis tidak merasa putus asa karena masih ada Ulama/ Kyai yang masih mempertahankan moralitas, apa lagi sudah menjadi keyakinan para Kyai simbah simbah pendahulu masih menjaga Nahdlatul ulama dalam alam yang berbeda.
Tentunya sebagai warga nahdliyin yang masih percaya akan adanya gondelan sarung mbah Hasyim, penulis sangat perhatian dan terdorong untuk memberi opini. Sedikit urun rembuk sebagai tanggung jawab moral terhadap warisan para ulama terdahulu, sehingga kegelisahan yang muncul dalam hati tidak menjadi udun yang akan membuat sakitnya hati ini.
(Munib Abd Muchith Wakil Katib PWNU Jateng, Alumni Lirboyo ’92, Alumni Al Itqon Semarang)
