DJP Serahkan DW Tersangka Pidana Pajak Kepada Kejari Semarang
SEMARANG[NuansaJateng] – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka DW Direktur PT GBP kepada Kejaksaan Negeri Semarang di Semarang, Selasa (7/1).
Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka DW di diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
Modus yang digunakan DW melakui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020. Selanjutnya dia
melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020, padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara.
DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret
2020.
Akibat perbuatannya, negara merugi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebesar Rp3.406.729.930. DW diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pada November 2024, DW sendiri sempat kabur dan ditangkap oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Kemudian setelah ditangkap, DW
dititipkan pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.
Plh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, M Andi Setijo Nugroho mengatakan penegakan hukum pajak ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menyampaikan wajib pajak
yang tidak patuh tentunya akan ditindak dengan tegas.
“Wajib pajak diharapkan melaksanakan
kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi para pihak terkait yang sudah membantu dalam penyelesaian kasus ini.
“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Penyidik PNS Kanwil DJP Jateng I atas sinergi yang baik dalam mengungkapkan kasus ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menuturkan, seandainya saja tersangka
kooperatif mungkin tidak akan sampai dilakakukan tindakan represif.
“Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas,” ujar Prasetyo.
Dia juga mengapresiasi Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Kejati Jawa Tengah yang telah bersinergi dalam rangka penegakan hukum pajak.
“Kami ucapkan terima kasih juga kepada para pihak yang telah bersinergi dalam rangka mengungkap kasus ini, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Kejati Jateng,” tutur Pras.
Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan pada 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.
