Coba Rampas Mobil, 6 Debt Collector Dibekuk Tim Jatantras Ditreskrimum Polda Jateng
SEMARANG[NuansaJateng] – Tim Jatrantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk enam orang debt collector (DC) pelaku penghadangan dan perampasan kunci mobil di pintu Tol Kaligawe Semarang.
Aksi kekerasan debt collector bertubuh kekar saat hendak merampas mobil yang sedang dikendarai perempuan itu sempat viral di media sosial (medsos).
Direktur Reserse Kriminal Umum Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan keenam pelaku sudah diamankan masing-masing berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO.
“Korban berinisial AD, warga Jepara, saat itu menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuan,” ujarnya kepada pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (25/2).
Anwar Nasir menambahkan, aksi penghadangan dan perampasan kunci mobil di pintu Tol Kaligawe Semarang pada Sabtu (7/2) siang.
Saat itu korban dalam perjalanan ke Umbul Sidomukti, Ungaran, setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa enam orang yang mengaku sebagai debt collectoc.
Para pelaku datang menggunakan dua kendaraan bermotor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan. Korban yang ketakutan hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi.
Salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung di rumah kunci, sehingga terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan seluruh penumpang perempuan mengalami trauma.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Belakangan diketahui, mobil yang ditumpangi korban bukanlah kendaraan yang menjadi target penagihan.
Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan mobil yang tercantum dalam surat kuasa yang dibawa pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang digunakan korban adalah mobil sewa milik MSH. Kendaraan tersebut masih dalam status kredit aktif dan angsurannya berjalan lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Anwar Nasir.
Berdasarkan laporan korban, petugas dari Jatanras Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO pada Selasa (24/2).
Hasil pemeriksaan dari enam pelaku tersebut, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia, sedangkan surat kuasa yang mereka bawa hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan.
“Berdasarkan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah,” tuturnya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan hanya sah apabila diawali dengan adanya Surat Peringatan (SP) yang sah kepada debitur, memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, terdapat putusan pengadilan atas pelaksanaan eksekusi (apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan), dilakukan oleh debt collector yang memiliki Sertifikat Profesi (SPPI) dan Surat Kuasa Penarikan dari perusahaan pembiayaan, serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani debitur tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
“Meski demikian, dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” ujar Dirreskrimum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (rs)
