Polda Jateng Tangkap 4 Orang Pelaku Pembuat Bom Molotov Saat Kerusuhan

SEMARANG[NuansaJateng] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap dua kasus pelemparan bom mototov di MapolaJateng di Semarang dan kantor DPRD Kabupaten Temanggung.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan empat pelaku kasus pembuat bom molotov kasus kerusuan di Mapolda Jateng di Semarang dan kantor DPRD Kabupaten Temanggung berhasil ditangkap.

“Dalam kasus pelemparan bom molotov di Mapolda Jateng, kami telah menangkap seorang pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis (25/9).

Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapaolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.

Dwi Subagio mennambahkan, AGF adalah mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, (22/9) karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8).

Pelaku AGF berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan.

Bom molotov dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng.

“Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. AGF bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” tuturrnya.

Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Untuk kasus bom molotov di DPRD Temanggung, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti telah mengamankan pelaku berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, yang membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam.

“Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menganankan tersangka berinisial MASD (18), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube.

Dari keterangan tersangka, proses pembuatan tersebut dibantu tersangka AIP (17), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang turut merakit dan membeli bahan bakar bom molotov.

Barang bukti yang disita di antaranyan dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan langkah tegas aparat Kepolisian dalam menangani dua kasus tersebut merupakan wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama -sama menjaga situasi kamtibmas, menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *