Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara dan Suaminya 7 Tahun

SEMARANG[NuansaJateng] – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab dipangiil Ita akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta suaminya Alwin Basri divonis 7 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun bagi Ita dan 8 tahun untuk Alwin.

Hakim Ketua Gatot Sawardi menegaskan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujarnya, dalam sidang di PN Tipikor, Rabu (27/8).

Selain hukuman penjara, pasangan ini diwajibkan membayar denda Rp300 juta per orang, yang bila tidak dilunasi diganti dengan 4 bulan kurungan.

Ita juga dikenakan kewajiban uang pengganti Rp683 juta atau diganti dengan 6 bulan penjara.

Sedangkan Alwin harus mengembalikan Rp4 miliar, dan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

“Menghukum terdakwa tetap ditahan,” tuturnya

Majelis Hakim menilai keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dari KKN, sehingga hal itu memberatkan.

Namun, sikap sopan selama persidangan, penyesalan, serta rekam jejak penghargaan mereka disebut menjadi faktor yang meringankan.

“Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Hakim menambahkan, kontribusi Ita yang pernah mendapat penghargaan atas kemajuan Kota Semarang, serta Alwin yang juga memperoleh apresiasi ketika masih menjadi anggota DPRD Jawa Tengah.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan belum mengambil keputusan atas vonis tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia,” tutur kuasa hukum singkat.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Ita dan Alwin menerima suap serta gratifikasi hingga Rp9 miliar.

Perbuatan itu terkait dengan sejumlah proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam dakwaan pertama, keduanya menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa, di antaranya dari Martono, Direktur PT Chimader 777, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Alwin disebut meminta komitmen fee Rp2 miliar untuk memastikan proyek 2023 berjalan ke pihak tertentu.

Pada dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari, memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan.

Dari praktik ini, pasangan tersebut menerima Rp3 miliar serta tambahan Rp383 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Ita.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, keduanya dinyatakan menerima gratifikasi Rp2 miliar terkait proyek di 16 kecamatan yang ditunjuk langsung.  (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *