Mantan Walikota Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara
SEMARANG[NuansaJateng] – Mantan wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab dipanggil Ita akhirnya dituntut Hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut KLK, dalam perkara korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Semarang 2023.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (30/7) petang di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Alwin Basri 8 tahun penjara.
Keduanya disidang bersamaan sebagai terdakwa I dan terdakwa II.
Dalam tuntutannya, Jaksa berkeyakinan keduanya telah memenuhi unsur pidana bersama-sama melakukan tindakan korupsi.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut tambahan hukuman kepada keduanya, masing-masing denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut KPK, Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan yang membacakan tuntutan setebal 1.741 halaman menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa I maupun terdakwa II karena tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, karena kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum Pernah dihukum.
Menurut Jaksa, terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu dan terdakwa II Alwin Basri secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, oleh karenanya mengajukan dakwaan komulatif.
Sementara itu, Alwin Basri dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 7 bulan kurungan.
Hakim Agung Sarwadi menyampaikan terdekat diberi kesempatan melakukan pledoi, sidang dilanjutkan Rabu (6/8) pekan depan. (rs)
