Sinergi Pemprov Jateng dan Penegak Hukum Selamatkan Aset Hingga Rp10,3 Miliar
SEMARANG[NuansaJateng] – Sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jateng dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil memulihkan aset (asset recovery) hingga Rp10,3 miliar. Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari bantuan desa dan hibah.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengatakan catatan Inspektorat Jateng selama 2020-2023 terdapat 23 laporan dan aduan masyarakat. Dia menghimbau ke depannya pengelolaan terhadap bantuan desa dan hibah dapat lebih baik lagi.
“Harus lebih cermat, terutama saat verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat,” ujar Dhoni saat rapat koordinasi Forum APIP-APH di Kantor Inspektorat Jateng, Selasa (27/8).
Kolaborasi APIP dan APH dalam menangani aduan masyarakat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan sesuai rencana.
Dikuatkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) pada 2017 antara Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.
Pada 2018, ditindaklanjut perjanjian kerja sama antara gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi, serta bupati/walikota dengan Kapolres dan Kejaksaan Negeri. Bahkan diterbitkan MoU terbaru 25 Januari 2023 di tingkat pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi sinergitas APIP dan APH di Jateng. Menurutnya, hal ini pembuktian komitmen dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
“Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD mau pun APBN,” tuturnya.
Sumarno mengatakan, APBD dan APBN adalah salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat pusat maupun daerah. Pejabat pemerintah punya tanggungjawab mengakselerasi jika penyerapannya lambat.
Adanya MoU tersebut, kata Sumarno, dapat mengurangi kekhawatiran pejabat dalam melaksanakan proyek-proyek. Inspektorat setempat dapat melakukan assasment ketika muncul indikasi atau potensi pelanggaran.
“Kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki, kalau itu tidak bisa diperbaiki tentu saja dikembalikan ke APH,” ujar Sumarno. (rs)
