Sebanyak 65 Napi di Jateng Terima Amnesti Presiden
SEMARANG[NuansaJateng] – Sebanyak 65 narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Jawa Tengah dinyatakan bebas, usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program keadilan restoratif yang diinisiasi pemerintah, dengan tujuan mempercepat reintegrasi sosial bagi warga binaan yang dinilai telah mengalami perubahan perilaku positif selama menjalani hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
“Dari total narapidana yang diusulkan, 65 di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujarnya dalam keteranganya, Minggu (3/7).
Mardi menambahkan, proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku di lapas, keterlibatan dalam program pembinaan, serta rekomendasi resmi dari pihak lapas masing-masing.
Keputusan ini disambut haru oleh para mantan narapidana. Kusnun, salah satu penerima amnesti dari Lapas Kelas I Semarang, mengaku terkejut bisa kembali ke rumah lebih cepat.
“Ini seperti mimpi. Saya sangat senang dan berjanji tak akan kembali ke jalan yang salah,” tutur terpidana kasus Perlindungan Anak yang berkebutuhan khusus tersebut sambil menahan air mata.
Pemerintah berharap, amnesti ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk memperbaiki diri.
Selain itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar mantan warga binaan dapat kembali berbaur tanpa stigma negatif.
Bahkan mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu mengurangi over kapasitas yang terjadi di berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia. (rs)
