Rekayasa Arus Mudik Lebaran 2026, One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap

JAKARTA[NuasaJateng] – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026/1447 H melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Aturan ini mengatur one way, contra flow, dan ganjil-genap untuk menjaga kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pemudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan mengatakan pengaturan tersebut bertujuan mengurai kepadatan dan meningkatkan keselamatan perjalanan.

Pemerintah menyiapkan skema berbasis waktu dan lokasi untuk merespons lonjakan volume kendaraan saat arus mudik dan balik.

Sistem one way pada arus mudik berlaku dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Untuk arus balik, one way berlaku dari KM 421 Tol Semarang–Solo menuju KM 70 Tol Jakarta–Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00, disertai penutupan gerbang tol ke arah berlawanan.

Pembersihan jalur dan rest area mendahului one way. Pada arus mudik, kegiatan ini berlangsung 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 dari KM 421 Semarang–Solo hingga KM 70 Japek.

Pada arus balik, pembersihan berlangsung 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 dari KM 70 Japek hingga KM 421 Semarang–Solo.

Di Tol Cipali, kendaraan dari Cisumdawu menuju Jakarta atau Semarang keluar melalui GT Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.

Sistem contra flow diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek KM 47–70 serta Tol Jagorawi KM 21–8 pada jam padat.

Saat mudik, contra flow berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dilanjutkan 21 Maret pukul 12.00 WIB–20.00 WIB dan 22 Maret pukul 09.00 WIB–18.00 WIB.

Saat balik, contra flow berlaku 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di Japek serta 24 dan 29 Maret pukul 14.00 WIB –19.00 WIB di Jagorawi.

Rekayasa ganjil-genap berlaku di Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31–98 dan sebaliknya.

Jadwalnya mengikuti one way: mudik pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dan balik pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Aturan ganjil-genap mengecualikan kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, lembaga negara, menteri dan tamu negara, dinas K/L, Polri dan TNI, pemadam kebakaran dan ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan disabilitas, pengelola jalan tol, serta kendaraan barang tertentu.

Pemerintah menghimbau pemudik memantau jadwal resmi dan menyesuaikan rute perjalanan. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *