Polrestabes Semarang Ungkap Pembuatan SIM Palsu

SEMARANG[NuansaJateng] – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu, terkait pengembangan penyelidikan kasus kecelakaan bus yang menewaskan 16 penumpang, di Simpang Exit Tol Krapyak, 22 Desember 2025 lalu.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Gilang Ihsan Faruq (22) sebagai sopir bus, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dua tersangka baru yang muncul tersebut, dilakukan dalam pengembangan penyelidikan temuan adanya SIM palsu sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 16 penumpang di Simpang Exit Tol Krapyak.

“Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu. Peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen illegal,” ujarp Syahduddi, Rabu (18/2).

Syahduddi menuturkan, hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan SIM atas nama tersangka bersifat non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun hasil verifikasi menunjukkan data tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *