Polres Brebes Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg
SEMARANG[NuansaJateng] – Anggota Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG subsisi3 Kg ke dalam tabung 12 Kg, yang mengakubatkan kerugian negara senilai Rp802 juta.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.
Polisi pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T, 46, seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang merupakan pemilik barang.
“Modus operandi yang digunakan adalah metode penyuntikan dengan menempatkan tabung 3 Kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh,” ujar Kapolres Brebes.
Dari hasil penyelidikan, tuturt AKBP Lilik, para tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026.
Dalam setiap kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000.
Para pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190.000.
“Harga ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802.000.000,” tuturnya.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200.000.000.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, komitmen Polda Jawa Tengah dalam mengamankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” ujarnya di Mapolda Jateng di Semarang, Sabtu (11/4). (rs)
