Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto

Kebijakan Pajak PKB, DPRD Jateng Menilai Sebatas Jalankan Undang-Undang

SEMARANG[NuansaJateng] – Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto menilai kebijakan  Pemprov Jateng soal penarapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sumanto mengatakan kebijakan Pemprov Jateng yang dijalankan Gubernur Ahmad Luthfi soal pajak kendaraan bermotor telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Intinya perihal pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jateng hanya melaksanakan amanat Undang-Undang (Nomor 2 Tahun 2022),” ujar Sumanto usai melakukan pertemuan tertutup dengan Sekda Jateng Sumarno di ruang kerjanya, Kamis (19/2).

Dalam pertemuan tersebut, Sumanto dari Fraksi PDIP didampingi Wakil Ketua DPRD Jateng Heri Pudyatmoko (Fraksi Gerindra) dan Setya Arinugroho (Fraksi PKS). Hadir pula Sekda Jateng, Sumarno dan Kepala Bapenda Jateng Muhammad Masrofi.

Sumanto menuturkan, bahwa ada opsi memberikan relaksasi pajak 5% pajak kendaraan. Angka itu sesuai dengan kajian yang dilakukan.

Tentu mempertimbangkan kekuatan APBD pemprov Jateng 2026 ini. Lantaran diskon pajak bakal menggerus APBD.

Sementara APBD yang telah ditetapkan di akhir 2025 itu sudah diproyeksikan untuk sejumlah program prioritas.

“Lha makanya kita hitung kembali. Mempengaruhi program Pemprov Jateng,” tutur Sumanto.

Program apa saja yang kemungkinan bakal terganggu dengan adanya diskon pajak ini? Dia belum bisa menyampaikan karena bakal dikaji lebih lanjut.

Namun ditegaskannya bahwa diskon pajak 5% itu bakal mengurangi pendapatan daerah dan mengoreksi APBD 2026.

Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno mengatakan segera melaporkan hasil pertemuan tersebut pada Gubernur Jawa Tengah. Di sisi lain, bakal mencermati agar diskon pajak ini tak mengurangi program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami segera lapor ke Pak Gubernur. Selanjutnya mencermati program-program prioritas,” ujar Sumarno. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *