Diskon Tarif Listrik 50% Dibatalkan, Ada Stimulus Bantuan Lain

JAKARTA[NuansaJaateng] – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik kepada 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah yang semula direncanakan berlaku untuk Juni dan Juli 2025.

Meskipun begitu, ada sejumlah bantuan stimulus lain yang digulirkan pemerintah. Pemerintah memberikan stimulus ekonomi 5 stimulus untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada bulan Juni dan Juli. Namun pemberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA tak jadi masuk ke dalam stimulus itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Prabowo memutuskan lima kelompok kebijakan dalam paket stimulus, dengan sasaran utama sektor transportasi, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif tol.

“Hari ini Bapak Presiden juga telah memutuskan untuk memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan juga stabilitas perekonomian terus diperkuat,” ujar Menkeu dalam keterangannya kepada awak media usai rapat di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (2/6).

Menurutnya, hal ini disebabkan mekanisme penganggaran yang lebih lambat.

Paket pertama mencakup program diskon moda transportasi pada masa libur sekolah dan awal tahun ajaran baru Juni–Juli 2025. Diskon 30% tiket kereta api disediakan bagi 2,8 juta penumpang dengan alokasi anggaran Rp0,3 triliun. Sementara itu, tiket pesawat kelas ekonomi akan kembali dikenakan skema PPN ditanggung pemerintah sebesar 6% dengan anggaran Rp0,43 triliun, menyasar sekitar 6 juta penumpang.

Angkutan laut juga mendapatkan potongan harga 50% bagi 0,5 juta penumpang dengan anggaran Rp0,21 triliun. “Ini semuanya dilakukan pada Juni dan Juli dengan keseluruhan total anggaran untuk tiket kereta api, tiket pesawat kelas ekonomi, dan tiket angkutan laut adalah Rp0,94 triliun,” tutur Menkeu.

Selain itu, tarif jalan tol akan diberikan diskon 20% selama periode yang sama untuk 110 juta pengguna. Kebijakan ini diimplementasikan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN, karena dalam hal ini untuk Kementerian PU akan melakukan atau sudah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” ujar Menkeu.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp11,93 triliun untuk penebalan bantuan sosial. Tambahan dana sebesar Rp200.000 per bulan akan diberikan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima program Kartu Sembako. Selain itu, mereka juga akan menerima 10 kg beras gratis per bulan, total 20 kg selama dua bulan.

Paket stimulus berikutnya adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan bagi 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota, serta untuk 565.000 guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama. Total anggaran BSU ini mencapai Rp10,72 triliun.

Pemerintah juga memperpanjang diskon 50% iuran JKK bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. “Ini tujuannya adalah kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan,” tutur Menkeu.

Secara keseluruhan, nilai paket stimulus mencapai Rp24,44 triliun, terdiri dari Rp23,59 triliun yang bersumber dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non-APBN. Stimulus ini juga dilengkapi dengan pencairan gaji ke-13 pada Juni ini sebesar Rp49,3 triliun bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

“Dengan adanya stimulus ini dan berbagai langkah percepatan program pemerintah seperti dalam hal ini makan bergizi gratis, perumahan, koperasi merah putih, sekolah rakyat, dan rekonstruksi atau perbaikan sekolah-sekolah yang tadi anggarannya sebesar Rp16 triliun, kita harapkan pada kuartal kedua maka pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” tutur Sri Mulyani dilansir dari laman setkab. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *