Kapolda Jateng Bakal Pecat Polisi Yang Jadi Beking Judi
SEMARANG[NuansaJateng] – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan peringatan keras di Lapangan Mapolda Jawa Tengah.
Beliau menegaskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan bagi anggota Polri yang membekingi perjudian dan narkoba.
Peringatan tegas ini bergaung dalam apel pagi perdana Irjen Roy Hardi Siahaan sebagai Kapolda Jateng, Senin (12/100.
Oleh karena itu, Kapolda Jateng memproklamasikan perang terbuka terhadap praktik kotor di tubuh kepolisian.
Beliau melarang keras seluruh jajaran, terutama fungsi Reserse, untuk menerima setoran atau melindungi peredaran judi dan narkotika.
“Tidak boleh ada anggota Polri di Polda Jawa Tengah yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti akan mendapat tindakan tegas, termasuk PTDH,” ujar Irjen Roy Hardi Siahaan di hadapan peserta apel.
Selain itu, beliau menyoroti secara tajam praktik transaksional yang kerap mencederai penanganan perkara narkoba.
Beliau menuntut seluruh penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
“Saya meminta seluruh anggota Reserse menghentikan penerimaan apa pun dari praktik perjudian dan narkoba. Anggota wajib menyelesaikan kasus narkoba tanpa transaksi,” tuturnya.
Selanjutnya, Kapolda menekankan agar jajarannya tidak menggunakan proses hukum untuk menakut-nakuti warga atau mencari keuntungan pribadi.
Di samping itu, Irjen Roy Hardi Siahaan memaparkan tiga direktif utama demi mewujudkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Beliau menginginkan slogan ini bekerja secara nyata di lapangan, bukan sekadar kata-kata.
“Pertama, menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Kapolda juga memerintahkan jajaran untuk menyikat habis kejahatan jalanan, pencurian kendaraan motor, perampokan, begal, hingga tawuran bersenjata tajam.
Bahkan, dia menginstruksikan penguatan pelayanan jemput bola melalui SPKT dan Call Center 110.
Petugas wajib langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa menunggu korban datang ke kantor Polisi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menyebut arahan Kapolda Jateng sebagai komitmen harga mati seluruh jajaran. Beliau memastikan tindakan tegas terhadap setiap oknum pelanggar.
“Bapak Kapolda menegaskan larangan membekingi perjudian, narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Petugas akan memproses setiap laporan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Kombes Yuliyanto.
Akhirnya, pihak Polda Jateng membuka pintu pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat. Warga dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi jika menemukan tindak pidana atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi. (rs)
