OJK Dorong Penguatan BPR Milik Pemda Melalui Kelompok Usaha Bersama
SEMARANG[NuansaJateng] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah melalui penguatan permodalan dan konsolidasi, termasuk melalui implementasi Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna meningkatkan ketahanan, daya saing, dan kontribusi BPR terhadap perekonomian daerah.
Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi OJK bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan BPD Jawa Tengah dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan BPR Milik Pemerintah Daerah melalui Implementasi KUB yang diselenggarakan di Kantor OJK Solo, Selasa (11/8).
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY Hidayat Prabowo mengatakan penguatan BPR milik pemda perlu dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan masing-masing BPR dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis dan persaingan di sektor keuangan yang semakin ketat.
“Forum ini membahas kondisi dan kesiapan BPR milik pemda dalam menghadapi peluang dan tantangan akibat perubahan lingkungan bisnis serta menyamakan pandangan mengenai perlunya strategi penguatan kelembagaan dan permodalan melalui berbagai alternatif akses permodalan BPR, tidak hanya melalui pemupukan laba dan setoran modal dari APBD,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, alternatif penguatan kelembagaan dan permodalan perlu dikaji sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing BPR, di antaranya melalui kerja sama dengan investor strategis, akses pendanaan melalui pasar modal, serta implementasi KUB sebagai salah satu bentuk sinergi antara BPD dan BPR milik pemerintah daerah.
“Lembaga keuangan harus memiliki permodalan yang kuat untuk membangun organisasi, SDM, teknologi, dan jaringan. Hal tersebut akan menentukan kemampuan lembaga keuangan untuk bertahan dan memenangkan persaingan ke depan,” tuturnya.
Kepala Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bambang Ardianto menyampaikan perspektif Pemerintah Pusat mengenai kebijakan penguatan BUMD sektor keuangan.
“Penguatan BPR milik pemerintah daerah perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan BUMD yang sehat dan profesional serta mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan penerapan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Bambang.
Dari sisi regulator, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan OJK Erna Nilam Permata menyampaikan arah kebijakan dan strategi penguatan industri BPR berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027, termasuk peluang implementasi model KUB antara BPD dan BPR milik pemerintah daerah.
“Penguatan BPR perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, teknologi informasi, SDM, dan pengembangan bisnis,” tuturnya.
Direktur Bisnis Kelembagaan dan UUS PT BPD Jawa Tengah Mas Waris menyampaikan potensi sinergi antara BPD dan BPR melalui model KUB untuk memperkuat ekosistem keuangan daerah.
Menurut Mas Waris, BPD memiliki keunggulan dari sisi skala usaha, jaringan kantor, dan permodalan, sedangkan BPR memiliki kedekatan dengan masyarakat serta pemahaman terhadap karakteristik ekonomi daerah, khususnya dalam melayani usaha mikro dan kecil.
“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi bank, pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali, pelaku UMKM, dan masyarakat. Model KUB harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan menempatkan BPR milik pemerintah daerah sebagai mitra strategis untuk tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan,” ujarnya. (rs)
