Dugaan Kebocoran Data Bansos, Pemprov Jateng Sudah Tangani dan Sistem Telah Pulih
SEMARANG[NuansaJateng] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) telah melakukan penanganan terhadap dugaan kebocoran data penerima bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada aplikasi Data Terpadu Jawa Tengah (DT Jateng).
Melalui serangkaian langkah dan prosedur tanggap insiden siber. Hingga kini, belum ada laporan dari masyarakat terkait kerugian akibat dugaan kebocoran data tersebut.
Kepala Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto mengatakan pemerintah provinsi mulai melakukan penanganan setelah menerima notifikasi dari BSSN, mengenai adanya indikasi kebocoran data.
Menurutnya, kronologi penanganan bermula pada 12 Februari 2026, ketika jajaran Polda Banten mendatangi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, untuk berkoordinasi terkait penyidikan dugaan akses data secara tidak sah, yang ditangani di wilayah hukum Polda Banten.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2026, BSSN mengirimkan notifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengenai adanya indikasi dugaan kebocoran data.
“Peristiwanya diduga sebenarnya sudah terjadi sekitar satu tahun sebelumnya, kurang lebih pada April 2025,” ujar Lilik, di Semarang, Rabu (22/7).
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, tim teknologi informasi (IT) Dinas Sosial bersama Diskomdigi, di bawah supervisi BSSN dan Kementerian Komdigi, langsung melakukan langkah-langkah pengamanan, mulai dari penutupan akses, penguatan sistem keamanan, hingga penerapan verifikasi berlapis.
“Degan demikian, kami dapat sampaikan, bahwa saat ini kondisi tersebut telah terpulihkan,” tuturnya.
Lilik menambahkan, dugaan kebocoran data tersebut memang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menjalankan prosedur penanganan insiden sesuai ketentuan. Setelah menerima laporan dari Dinas Sosial, Diskomdigi melakukan asesmen awal sebelum mengajukan permohonan pendampingan kepada BSSN pada 25 Februari 2026.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari tata kelola penanganan insiden keamanan siber yang harus ditempuh pemerintah daerah.
Selain melakukan mitigasi terhadap insiden, Diskomdigi juga memperkuat upaya pencegahan dengan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Jawa Tengah yang mengelola aplikasi berbasis data pribadi untuk terus meningkatkan keamanan sistem.
Untuk lebih menjaga keamanan informasi, Lilik menghimbau setiap pengelola aplikasi rutin memperbarui sistem keamanan siber, menerapkan autentikasi berlapis, mengganti kata sandi secara berkala, tidak membagikan akses kepada pihak yang tidak berwenang, serta melakukan patroli siber (cyber patrol) secara berkala, agar potensi serangan dapat dideteksi lebih dini.
“Kami selalu menyarankan agar pemilik aplikasi melakukan cyber patrol. Apabila menemukan sesuatu yang tidak lazim pada aplikasi atau website, segera melakukan pelaporan dan tindakan pemulihan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menerima laporan ataupun keluhan masyarakat terkait dampak langsung dari dugaan kebocoran data tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami belum menerima laporan atau keluhan dari masyarakat, mengenai dampak langsung dari kemungkinan terjadinya dampak negatif tersebut,” tutur Lilik.
Dia juga mengingatkan masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi di ruang digital. Masyarakat sebaiknya tidak mudah mengisi formulir ataupun menyerahkan data pribadi kepada platform yang belum dapat dipastikan keamanannya, termasuk menghindari mengunggah dokumen penting seperti foto kartu tanda penduduk (KTP) yang menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat secara terbuka di media sosial.
Dia menambahkan, masyarakat yang merasa mengalami persoalan terkait layanan digital maupun dugaan penyalahgunaan data, tetap dapat menyampaikan pengaduan melalui platform LaporGub, maupun layanan call center 150945 yang beroperasi selama 24 jam.
Terkait penguatan keamanan siber ke depan, Lilik menilai risiko keamanan merupakan konsekuensi yang tidak dapat dipisahkan dari percepatan transformasi digital pelayanan publik yang terus didorong pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini telah bertransformasi menjadi Pemerintah Digital (PEMDI).
Karena itu, selain memperkuat teknologi, pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola teknologi informasi, agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman siber yang terus berkembang.
“Bahkan lembaga sekelas NASA sekali pun masih ditemukan memiliki celah keamanan. Ini menunjukan kita tidak boleh lengah. Sistem keamanan harus terus diperbarui, dan kualitas SDM pengelola IT (teknologi informasi) juga harus terus ditingkatkan,” ujar Lilik.
Menurutnya, kebocoran data itu tidak tunggal karena terjadi pada beberapa aplikasi di berbagai tingkatan pemerintahan, sehingga sulit dipastikan apakah dugaan penyalahgunaan data itu merupakan dampak dari dugaan kebocoran data pada Dinas Sosial atau tidak.
“Tapi, terkait itu atau tidak, kami tetap siap menerima laporan dari masyarakat,” tuturnya. (rs)
