Ratusan Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Pergantian Kurator

SEMARANG[NuansaJateng] – Ratusan mantan buruh PT Sritex yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/1).

Massa aksi yang berasal dari dua anak perusahaan di bawah naungan PT Sritex, yakni PT Bitratex dan PT Prima Yuda tersebut menolak rencana pergantian kurator dalam proses kepailitan PT Sritex dan menuntut agar hak pesangon mereka segera dibayarkan.

Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, para demonstran meminta agar proses pemberesan aset tetap dilanjutkan tanpa adanya perubahan kurator.

Mereka menilai pergantian kurator justru berpotensi menghambat penyelesaian kepailitan yang telah berjalan cukup lama.

Koordinator lapangan aksi, Nanang Setyono mengatakan kehadiran para buruh ke Pengadilan Negeri Semarang untuk menyuarakan aspirasi yang berbeda dengan kelompok karyawan eksekutif PT Sritex yang sebelumnya menginginkan adanya pergantian kurator.

“Kami dari Kesatuan Serikat Pekerja Nasional yang membawahi anggota di PT Bitra Tek dan Prima Yuda hadir untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi kami berbeda dengan karyawan eksekutif PT Sritex. Kalau mereka menginginkan pergantian kurator, kami justru menolak,” ujarnya.

Nanang menuturkan, proses kepailitan PT Sritex telah berlangsung lama dan para buruh telah menunggu lebih dari satu tahun untuk mendapatkan hak-haknya, khususnya pesangon.

“Proses ini sudah sangat panjang. Kami sudah menunggu sekitar satu tahun. Pemberesan aset sudah berjalan, sudah masuk tahap lelang, bahkan ada yang sudah laku,” tuturnya.

Dia menilai, pergantian kurator di tengah proses yang sudah berjalan berisiko memperlambat penyelesaian pemberesan aset dan berdampak langsung pada tertundanya pembayaran hak buruh.

Para buruh berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut dan menjaga konsistensi proses hukum agar pembayaran pesangon dapat segera direalisasikan.

“Harapan seluruh karyawan tentu pesangon cepat dibayarkan. Tapi kalau kuratornya diganti, itu justru akan menghambat proses pemberesan aset dan semakin memperpanjang masa tunggu pembayaran hak-hak kami,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *