Peredaran Rokok Ilegal di Kota Semarang Marak, Kerugian Negara Rp36 Miliar
SEMARANG[NuansaJateng] – Peredaran rokok ilegal hingga saat ini semakij marak. Bea Cukai Kota Semarang mencatat akibat peredaran rokok ilegal, negara mengalami kerugian sekitar Rp36 miliar rupiah.
Hal ini terungkap usai sosialisasi Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Peningkatan Kepatuhan Terhadap Peraturan di Bidang Cukai”, di Semarang, Kamis (7/5).
Sosialisasi ini diprakarsai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang yang menggandeng Bea Cukai Kota Semarang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kota Semarang, Joko Sartono mengatakan selama 2025, sebanyak 28 juta batang rokok ilegal berhasil dirazia dengan nilai kerugian negara mencapai Rp28 miliar rupiah.
“Kalau hingga April 2026 kita sudah merazia sebanyak 9 juta batang lebih dengan kerugian mencapai Rp8 miliar lebih,” ujarnya.
Joko menambahkan, modus yang digunakan para pelaku kejahatan tersebut saat ini makin pintar. Bukan hanya dijual di warung-warung pedesaan namun saat ini dijual secara online.
Alhasil bea cukai pun harus berjibaku mengagalkan pengiriman rokok ilegal tersebut.
“Biasanya kami mencegat di pintu keluar jalan tol yang akan masuk kota Semarang,” tuturnya.
Dalam razia-razia tersebut, aparat bea dan cukai biasanya hanya mendapatkan barang saja berupa rokok ilegal yang dikirimkan melalui tranportasi seperti bus umum.
“Jadi rokok ilegal itu disembunyikan di dalam paket yang diatasnya barang lain,” ujarnya.
Rokok-rokok ilegal tersebut dikirim dari daerah Jawa Timur.
Beberapa daerah yang kerap dirazia meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan, Demak, dan Kota Salatiga.
Diharapkan, dengan sosialisasi ini masyarakat tau apa itu rokok ilegal, manfaat dari cukai dan masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, sehingga produksinya dapat berhenti.
“Kalau masyarakat sudah tau diharapkan rokok ilegal tidak berproduksi dan berhenti,” ujarnya.
Menurut Joko, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya polos atau tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.
Rokok ilegal ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan. “Karena tidak terjamin standar produksi dan bahannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menuturkan, sengaja menggandeng bea cukai untuk sosialisasi, agar bisa bersama mewujudkan kepatuhan aturan rokok di lingkungan kota Semarang.
“Kolaborasi diperlukan untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan sehat bagi perempuan dan anak,’ ujarnya.
Karenanya, menurut Eko, kepatuhan atas peredaran dan penggunaan rokok di ruang publik menjadi tanggung jawab bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta sosialisasi ini terdiri dari anggota PKK Kota Semarang, karang taruna, staff Kelurahan, ketua RT, ketua RW serta anggota Babinsa dan Babinkamtibnas.
“Para peserta diharap dapat menjadi pelopor dan pelapor jika di lingkungannya ada peredaran rokok illegal,” tuturnya. (rs)
