Polisi Amankan 10 Tersangka Terkait Penggerebekan Kasino di Semarang

SEMARANG[NuansaJateng] – Polisi menetapkan 10 tersangka terkait penggerebekan sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jln Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat, Jumat (20/9) lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dari 10 tersangka itu, satu di antaranya adalah sebagai penyandang dana atau penyelenggara kasino yakni Jimmy Raharja.

Budi Hardjoko berperan sebagai pengawas arena, Sigit Riawan dan Sonny Hidayat keduanya sebagai security.

Kemudian ada Arsi Enggar berperan sebagai dealer atau pembagi chip, tersangka lain Fajar Budi Setiawan selaku operator CCTV atau pengawas meja di dalam kasino.

Tersangka lain Verawati Budiman berperan sama dengan Arsi yakni pembagi chip atau dealer juga melayani pembelian chip kemudian Sari yang berperan penukaran chip matang.

Tersangka lain yakni L Haryanto berperan sebagai penukar koin hadiah dan seorang kasir kasino.

Irwan Anwar menambahkan, sebelumnya 12 orang diamankan tim Polrestabes Semarang pada saat penggerebekan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 10 tersangka ditahan, sedangkan dua lainnya merupakan office boy (OB).

“12 orang diamankan, 10 ditahan. Dua OB masing-masing tersangka memiliki peran. Satu pelaku yakni Jimmy Raharja diketahui sebagai penyelenggara atau peyandang dana,” ujar Irwan Anwar dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/8).

Menurutnya, para pelaku ini menyewa gedung yang merupakan tempat hiburan. Oleh sebab itu, pihaknya akan memeriksa pemilik gedung tersebut.

“Mereka sewa tempat, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara, salah seorang pelaku mengaku kasino tersebut sempat tutup dan buka kembali pada 19 September lalu.

“Baru buka 29 Agustus dan 9 September tutup lag, kemudian 16 September buka lagi sampai 20 September,” ujarnya saat ditanyai Kapolrestabes.

Disisi lain, para pelaku itu mendapat gaji harian kisaran Rp150.000 hingga Rp300.000. Salah satu pelaku lain, mengaku mendapat gaji harian Rp200.000 sebagai admin.

“Rp200.000 sehari. Udah dapat makan,” tuturnya.

Atas perbuatannnya, para tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *