Pertamina Tambah 29.040 Tabung LPG 3 KG Untuk Kebutuhan di Sragen

SRAGEN[NuansaJateng] – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penambahan fakultatif LPG 3 kg sebanyak 29.040 tabung atau 3% di Kabupaten Sragen. Penambahan ini dilakukan pada 19 Agustus sebanyak 8.120 tabung, 23 Agustus sebanyak 10.000 tabung, dan 24 Agustus sebanyak 10.920 tabung.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility PT Pertamina Patra Niaga Reginal Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan tambahan fakultatif tersebut didasarkan permintaan Pemerintah Kabupaten Sragen terkait adanya peningkatan kebutuhan LPG 3 kg untuk pengairan di musim kemarau dan peningkatan acara hajatan atau event di kabupaten Sragen.

“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) setempat terkait peningkatan kebutuhan LPG tersebut,” ujarnya.

Brasto menambahkan, agen dan pangkalan untuk memprioritaskan konsumen akhir.

“Sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tanggal 10 Juni 2024, pangkalan (sub penyalur) LPG 3 kg wajib mendistribusikan minimal 90 persen LPG 3 kg kepada konsumen terakhir per 1 Juli 2024,” tuturnya.

Menurutnya, pangkalan diwajibkan untuk menjual LPG 3 kg sebanyak minimal 80% kepada konsumen akhir sebelum 1 Juli 2024 dan minimal 70% sebelum 1 Maret 2023.

“Penambahan persentase distribusi untuk konsumen akhir di level pangkalan tersebut bertujuan agar pangkalan dapat lebih melayani konsumen akhir sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.

Dia menamabahkan, HET LPG 3 kg untuk Jawa Tengah Rp15.500 per tabung di tingkat pangkalan (sub penyalur) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 541/15 tahun 2015.

“Barometer ketersediaan dan HET LPG 3 kg adalah di pangkalan LPG 3 kg, bukan di pengecer, warung kelontong, dan toko non-pangkalan,” ujarnya.

Dia menuturkan, salah satu target pengguna LPG 3 kg adalah petani sasaran. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

“Kami menghimbau agar rumah tangga tidak miskin, usaha non-mikro (kecil, menengah, dan besar) agar menggunakan LPG nonsubsidi,” tuturnya.

Berdasarkan surat Dirjen Migas Kementerian ESDM No. B-2461/MG.05/DJM/2022, 8 kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi adalah restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan usaha binatu atau laundry, serta usaha batik.

“Pertamina Patra Niaga memiliki Elpiji/Bright Gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk memfasilitasi rumah tangga tidak miskin dan kelas/sektor usaha yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *